kotatuban.com – Pada tahun 2018 ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban tidak mengeluarkan remisi kepada warga binaan yang beragama nasrani seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk remisi natal di tahun ini buat warga binaan tidak ada yang dapat, karena belum memenuhi syarat administrasi maupun subtantif,” terang Humas Kasubsie Regbimas Lapas Tuban, Wenda Indra Bachtiar, Kamis (27/12).
Ia menjelaskan kenapa tidak ada yang dapat remisi natal karena di Lapas Tuban hanya ada 3 orang yang beragama nasrani. Dari tiga orang itu, dua orang masih berstatus tahanan yang belum divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
“Satu tahanan telah divonis, tetapi masih belum ada 6 bulan menjalani hukuman sejak awal ditahan. Sehingga tidak ada yang dapat remisi natal di tahun ini, karenanya, ketiganya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” beber Wenda.
Berbeda tahun 2017 lalu, satu narapidana mendapatkan remisi khusus di hari Natal. Ia adalah Hero Kristiyan Bin Soedarminto.
Dia mendapatkan remisi satu bulan penjara, dan saat itu telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban karena terbukti sebagai pengedar pil karnopen. (rto)