oleh

Bawaslu Tertibkan APK ‘Nakal’

kotatuban.com – Untuk menjaga ketertiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik para caleg dan partai politik (Parpol) yang melanggar aturan kampanye, Rabu (20/2).

Selain itu, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan peserta pemilu baik caleg pemilik APK maupun pengurus partai.

“Kita sudah minta mereka menertibkan sendiri APK-nya. Tapi karena tidak dilakukan, akhirnya kita yang menertibkan. Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran dilakukan bersama dengan jajaran Satpol PP Tuban,” ujarnya.

Sullamul Hadi berpesan agar peserta pemilu untuk mengindahkan aturan pemilu. Tempat-tempat yang dilarang, agar tidak dipasang APK, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum pafa Pemilihan Bupati, Gubernur dan Legislatif serta Presiden dan Wakil presiden.

“Sekitar jalan protokol tidak boleh ada APK. Kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan dan tempat-tempat umum lainnya. Tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon maupun pohon,” tambahnya.

Menurutnya, dari beberapa APK yang melanggar, didominasi oleh baliho yang dipasang di jalan KH. Mustain, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Seusai Perbup Tuban nomor 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 huruf d larangan pemasangan.

“Ini sekitar 8 baliho dan satu spanduk yang kami tertibkan di jalan KH Mustain,” pungkasnya. (rto)