kotatuban.com – Dalam langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas aset tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan pemeriksaan aset milik Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, pada 19 Agustus 2024. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meninjau kelengkapan permohonan, tetapi juga untuk memaksimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A), yang terdiri dari pejabat dari berbagai bidang, termasuk Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Kasi Survey dan Pemetaan, serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kehadiran pegawai KAI dan perangkat desa setempat menambah dimensi kolaboratif dalam proses ini.
Di lapangan, Panitia A melakukan verifikasi data dan pencocokan informasi untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi fisik dan yuridis tanah yang dimohon. Langkah ini dianggap vital dalam rangka menjamin bahwa aset-aset yang dimiliki KAI dapat diadministrasikan dengan baik dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Pihak KAI mengungkapkan harapannya agar pemeriksaan ini dapat memberikan kepastian mengenai aset yang dimiliki, sehingga sertifikat dapat diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PUPR. Hal ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi hukum KAI, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset secara optimal untuk kepentingan publik.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BPN Tuban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melegalisasi seluruh aset pemerintah. Melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan dapat tercapai tertib administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset negara ke depannya. (co/r)