oleh

5 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas

Wabup Noor Nahar Hussein saat melepas baju napi yang mendapatkan remisi bebas
Wabup Noor Nahar Hussein saat melepas baju napi yang mendapatkan remisi bebas

kotatuban.com – Lima orang narapidana mendapatkan kebebasan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban, pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 71.

Pembebasan kelima tahanan yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2016 tersebut ditandai pencopotan rompi tahanan oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaien. Prosesi pembebasan napi tersebut dilakukan saat upacara peringatan HUT RI di Lapas Tuban Jalan Veteran, dan disaksikan seluruh narapidana dan tahanan, serta diiringi dengan lagu 17 Aagustus 1945 dari peserta upacara.

Kelima narapidana yang mendapatkan kebebasan pada hari kemerdekaan ini adalah Toni Bin Ngadi warga Kecamatan Soko. Kasiono Bin Tamidin, warga Kecamatan Palang. Kasiono Bin Tamidin, warga Kecamatan Palang. Dan Sapta Candra Purnama Bin Daris, warga Kecamatan Tuban. Ketiga narapidana tersebut melanggar perkara UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan vonis pidana 7 bulan.

Selain itu, Susiadi Bin Sulaiman, warga Kecamatan Widang dengan perkara melanggar 372 KUHP dengan vonis 1 tahun penjara. Dan M. Farkhan Bin Lasman warga Kecamatan Senori dengan perkara melanggar 363 KUHP dengan vonis 1 tahun penjara.

”Untuk jumlah narapidana yang mendapatkan remisi semuanya 162 orang dari 201 narapidana yang ada di Lapas. Yang bebas langsung 5 orang dan mendapatkan potongan masa tahanan 157 orang. Sedangkan, untuk remisi bervariasi antara 1 sampai 6 bulan,” terang, Kepala Lapas Kelas II B Tuban,  RB. Danang Yudiawan, Kamis, (18/08).

Menurut Kalapas, untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2016 ini ada 42 orang. Yang tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan, diantaranya disebabkan menjalani pidana kurang dari 6 bulan. Jenis kejahatan narkoba dengan pidana 5 tahun, kejahatan korupsi, dan kejahatan teroris.

”Kami berharap narapidana yang telah bebas tidak mengulaingi perbuatannya lagi, dan dapat beradaptasi, berbaur dengan masyarakat,” pungkasnya. (duc)