7 Pasutri Ramaikan Pilkades Serentak di Tuban
kotatuban.com – Tujuh pasangan suami isteri (Pasutri) mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, Kamis (08/12). Pasutri yang sebagai peserta pesta demokrasi tingkat desa tersebut berada di tujuh desa di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Pilkades yang diikuti Pasutri yakni berada di Desa Kapu Kecamatan Merakurak, Desa Boncong dan Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar, dan Desa Margoasrin Kecamatan Parengan. Selain itu, Desa Laju Lor, Desa Punggulrejo, dan Desa Tanggir Kecamatan Singgahan.
”Memang ada beberapa desa yang pelaksanaan Pilkadesnya diikuti pasangan suami isteri,” terang, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi.
Namun, hal tersebut, lanjut Mahmudi mengatakan walaupun Pilkades diikuti oleh Pasutri tidak ada masalah dan tidak ada larangannya. Yang terpenting pelaksanaan Pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku, berjalan dengan lancar, dan aman.
”Siapapun boleh mencalonkan sebagai Kades. Yang terpenting memenuhi persyaratan pencalonan. Termasuk suami isteri, tidak ada larangan untuk mengikuti Pilkades keduanya,” ujar Mahmudi.
Sementara itu, Darmu salah satu calon Kades Kapu, Kecamatan Merakurak mengaku bahwa dirinya saat mencalonkan diri pada gelombang pertama Agustus lalu tidak memiliki musuh. Sehingga, dia mendaftarkan isterinya sebagai calon Kades Kapu, sebagai musuhnya.
”Aturannya kan pada pemilihan Kades minimal harus ada dua calon. Saat saya mencalonkan tidak ada yang mendaftar lagi. Terpaksa saya mendaftarkan isteri saya,” terang Darmu.
Namun, lanjut Darmu mengatakan, untuk siapa yang dipilih dirinya atau isterinya itu semua tergantung dari pilihan masyarakat. Pihaknya tidak bisa memaksa masyarakat untuk memilih dirinya.
”Kalau yang dipilih masyarakat saya, ya saya siap menjalankan amanah ini. Dan jika yang dipilih masyarakat isteri saya, ya memang itu pilihan masyarakat kita terima saja,” pungkasnya. (duc)