8 Persen Penduduk Tuban Belum Miliki E-KTP

image

kotatuban.com – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, sekitar 8.000 orang atau 8 persen penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).

”Sampai saat ini masih ada sekitar 8 persen penduduk Tuban yang wajib memiliki KTP belum memegang E-KTP,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Joni Martoyo saat ditemui kotatuban.com, Selasa (27/01) diruang kerjanya.

Yang belum memiliki identitas berupa KTP tersebut, lanjut Joni, meliputi pemohon E-KTP yang lama dan pemohon yang baru. Untuk pemohon E-KTP yang lama dan telah melakukan perekamaman yang belum jadi sampai sekarang disebabkan beberapa hal.

”Untuk pemohon yang telah melakukan perekaman mulai awal juga ada yang belum jadi, ada yang alamatnya kesasar, seperti KTP penuduk Tuban dikirim ke Sulawesi, atau daerah lain. Ada juga datanya tidak kebaca oleh databas Depdagri, dan berbagai permasalahan lain ini yang mengakibatkan adanya E-KTP yang belum jadi sampai saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk yang pemohon E-KTP baru harus menunggu. Pasalnya, penerbitan E-KTP yang menerbitkan pemerintah pusat, sehingga harus antri dengan daerah-daerah lain se Indonesia. 

”Kami juga masih terus melakukan perekaman E-KTP baik untuk anak-anak yang baru wajib memiliki KTP, maupun kepada yang telah wajib memiliki KTP tapi dulu belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (duc) penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).

”Sampai saat ini masih ada sekitar 8 persen penduduk Tuban yang wajib memiliki KTP belum memegang E-KTP,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Joni Martoyo saat ditemui kotatuban.com, Selasa (27/01) diruang kerjanya.

Yang belum memiliki identitas berupa KTP tersebut, lanjut Joni, meliputi pemohon E-KTP yang lama dan pemohon yang baru. Untuk pemohon E-KTP yang lama dan telah melakukan perekamaman yang belum jadi sampai sekarang disebabkan beberapa hal.

”Untuk pemohon yang telah melakukan perekaman mulai awal juga ada yang belum jadi, ada yang alamatnya kesasar, seperti KTP penuduk Tuban dikirim ke Sulawesi, atau daerah lain. Ada juga datanya tidak kebaca oleh databas Depdagri, dan berbagai permasalahan lain ini yang mengakibatkan adanya E-KTP yang belum jadi sampai saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk yang pemohon E-KTP baru harus menunggu. Pasalnya, penerbitan E-KTP yang menerbitkan pemerintah pusat, sehingga harus antri dengan daerah-daerah lain se Indonesia. 

”Kami juga masih terus melakukan perekaman E-KTP baik untuk anak-anak yang baru wajib memiliki KTP, maupun kepada yang telah wajib memiliki KTP tapi dulu belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.