oleh

88 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi

Kepala Lapas 2b Tuban, Muhamad Susani
Kepala Lapas 2b Tuban, Muhamad Susani

kotatuban.com – Sebanyak 88 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Tuban mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan tersebut diberikan kepada narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 70.

Dari 88 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 84 narapidana mendapat remisi umum dengan  pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 3 bulan, dan 4 narapidana langsung bebas.

”Pada peringatan HUT RI ke 70 ini, 88 narapidana mendapatkan remisi, 4 narapidana langsung bebas, dan yang 84 narapidana mendapatkan remisi umum,” terang, Kepala Lapas 2b Tuban, Muhamad Susani kepada  wartawan.

Selain remisi umum, Lapas Tuban juga memberikan remisi dasawarsa, untuk remisi ini Lapas Tuban mengusulkan remisi sebanyak 173 narapidana, namun hingga kini baru seorang narapidana yang telah mendapatkan remisi. Sedangkan 172 narapidana yang lain, hingga kini masih dalam proses persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

”Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas 2b tuban mencapai 341 narapidana. Mereka berasal dari berbagai kasus, diantaranya perjudian, pencurian, dan berbagai kasus pelanggaran hukum  lainnya.(duc)