oleh

95 Sekdes Diminta Kembali ke Desa

kotatuban.com – Sebanyak 95 Kepala Desa di Kabupaten Tuban, mengajukan permohonan kepada Bupati Tuban, agar Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berada di desa, dan tidak ditarik pemerintah untuk menjadi pegawai di daerah.
”Jumlah yang dimohon Kades untuk tetap di desa ada 95, yang tidak 105 orang, dan yang desa lainnya Sekdesnya telah kosong,” terang Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, Senin (25/09).
Menurutnya, proses permohonan Kepala Desa ini akan segera dinaikan ke Bupati Tuban, untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya akan di terbitkan surat pembebasan tugas sementara sebagai PNS. Setelah itu Sekdes dapat diangkat kembali sebagai Sekdes perangkat desa dengan SK Kepala desa.
”Yang namanya permohonan, tentunya perlu proses kajian, sebelum disetujui atau tidak, kalau sudah baru dapat diproses. Dan disetujui atau tidak itu wewenang bupati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk PNS yang tidak diminta oleh kepala desa, akan segera diproses penerbitan surat pengalihan tugas baik di kantor kecamatan maupun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membutuhkan, sebagai tanggungjawab baru para PNS dari Sekdes itu.
”Mereka yang tidak diminta kepala desa akan bertugas di kantor kecamatan atau OPD yang membutuhkan,” katanya.
Untu diketahui, PNS yang diminta tetap menjadi Sekdes, dibebaskan dari tugas jabatan pelaksana ASN (aparatur sipil negara) dengan tidak kehilangan hak pokok PNS, tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan keluarga dan kesehatan. Namun, tidak mendapatkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan dari daerah.
Sementara itu, Kepala Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Setyobudi, salah satu Kades yang mengajukan permohonan Sekdes PNS tetap didesa mengatakan, banyak pertimbangan yang mendasari permohonannya tersebut, diantaranya tenaga dan pengalaman sebagai Sekdes masih sangat dibutuhkan desa.
”Terus terang saja pengalaman dan tenaganya ini yang masih dibutuhkan desa, makanya kami mengajukan permohonan tetap didesa,” tandasnya.
Disamping itu lanjut dia, jika harus mengangkat Sekdes baru, pengalaman bertugas didesa belum tentu sebaik pegawai sebelumnya. ”Jika kita ngangkat Sekdes baru masih harus ngajari lagi tugas dan fungsinya. Selain itu, kinerjanya juga belum tentu sebaik yang lama,” pungkasnya. (duc)