kotatuban.com – Lima orang narapidana bakalan bebas langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban pada tanggal17 Agustus 2016 besok. Kelima narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 71.
”Lima orang narapidana akan bebas langsung pada Rabu (17/08) besok. Akan ada upacara pembebasan narapidana dengan ditandai pelepasan baju tahanan. Dan insyaallah upacara tersebut akan dihadiri Forpimda Kabupaten Tuban,” terang, Kepala Lapas Kelas II B Tuban, RB. Danang Yudiawan, Senin (15/08).
Saat disinggung siapa saja kelima narapidana yang bebas langsung pada peringatan hari kemerdekaan ke 71 tersebut, Danang Yudiawan enggan membeberkan secara detail.
”Untuk siapa saja yang mendapatkan remisi kita buka pada upacara 17 Agustus saja,” ungkapnya.
Pada HUT RI ke 71 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Tuban mengajukan remisi sebanyak 159 narapida, dari 382 penghuni Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya, berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, mentaati peraturan selama di Lapas, dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
”Untuk berapa yang disetujui secara pasti dari yang kita ajukan, kita belum mengetahui. Biasanya tanggal 16 Agustus sore baru kita terima. Kalau 5 napi yang bebas langsung itu kita sudah berani memastikannya,” pungkas Kalapas. (duc)