Kotatuban.com – Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Wartawan Tuban menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.
Korlap Aksi, Edy Purnomo menjelaskan beberapa tuntutan Forum Wartawan Tuban untuk Kapolda Jatim.
- Usut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
- Segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.
- Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.
- Memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.
- Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Berbicara soal kekerasan wartawan di Tanah Air, orator aksi, Khusni Mubarok menjelaskan LBH Pers juga mencatat kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi. “Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk,” imbuhnya. (duc)