kotatuban.com – Lima orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berasal dari beberapa partai terancam dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT). Pasalnya, kelima Caleg tersebut teridentifikasi masih aktif sebagai tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaskab Tuban, Heri Budi Utomo saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (13/1).
Menurut Heri, setelah pihak Panwaskab melakukan rapat kordinasi bersama KPUK, serta melakukan validasi ulang berdasarkan data pendamping PKH yang dimiliki oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, terdapat 5 Caleg yang teridentifikasi jadi PKH.
”Kelima Caleg tersebut adalah, Mugio Basuki (Caleg PAN Dapil lima); Narlin (Caleg Golkar dapil tiga); Kholis (Caleg Nasdem dapil lima); Nur Ahsan (Caleg Demokrat dapil dua); dan Sukisno (Caleg Golkar dapil lima,” ungkapnya.
Masih menurut Heri, hingga kini kelima Caleg tersebut terbukti masih aktif sebagai pendamping PKH dan menerima gaji dari negara. Untuk itu, selanjutnya Panwaskab menyampaikan temuan tersebut kepada KPUK dan Dinsosnakertrans untuk ditindak lanjuti guna memastikan status lima caleg tersebut.
”Keputusan selanjutnya ada ditangan KPUK dan Dinsosnakertrans. Panwas hanya merekomendasi saja.
Mestinya secara etika mulai awal mereka memilih, tetap menjadi Caleg atau Pendamping PKH, karena dalam form sudah jelas,” kata Heri.
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Kampanye dan Pendaftaran KPUK Tuban Wasis Susilo, membenarkan pihaknya telah menerima data lima nama Caleg yang terbukti masih aktif sebagai pendamping PKH. Namun, kata Wasis, KPUK tidak mempunyai wewenang untuk menentukan status lima caleg tersebut dan menunggu keputusan dari Dinsosnakertrans.
”Kami hanya menerima pendaftaran awal. Terkait dengan pendamping PKH itu aturannya dari Kementerian Sosial, bukan dari KPU. Jadi, yang menentukan status lima caleg tersebut juga dari Kemensos bukan KPU, terkait dicoret tidaknya Caleg tersebut,” pungkasnya.
Nurjanah, Kepala Dinsosnakertran Tuban : Daerah Tidak Punya Wewenang
Dinas sosial tenaga kerja dan transmigari (Dinsosnakertran) Kabupaten Tuban akan memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah pusat terkait lima orang tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif, yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tuban.
Kepala Dinsosnakertran Tuban, Nurjanah saat di temui kotatuban.com, mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan terkait keberadaan lima pendamping program PHK yang nyaleg itu. Sebab yang bersangkutan merupakan petugas Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga keputusan untuk memberhentikan orang-orang tersebut bukan wewenang daerah.
“Mereka adalah orang pusat, segala sesuatunya ikut Kementerian Sosial pusat, daerah tidak punya wewenang. Jika ada permasalahan pendamping PKH adalah wewenang Kemensos,” kata Nurjanah.
Selanjutnya, kata Nurjanah, pihaknya akan segera melanjutkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban yang sudah dia terima. “ Yang akan kami lakukan adalah mengirimkan rekomendasi itu kepada Pemerintah pusat, karena sekali lagi, bukan wewenang kami untuk memutuskan,” tegasnya.
Kelima tenaga pendamping PKH tersebut adalah Mugio Basuki (Caleg PAN Dapil 5), Narlin (Caleg Golkar Dapil 3), Kholis (Caleg Nasdem Dapil 5), Nur Ahsan (Caleg Demokrat Dapil 2) dan Sukisno (Caleg Golkar Dapil 5). (duc/kim)