kotatuban.com – Sigit Lisan Budi Santoso, aktor intelektual pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan alias Rama (17) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban dikawasan persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada jum’at (22/07/2016) silam, diganjar hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (17/01).
Sedangkan, dua temannya yang turut serta membantu, yakni, Sandi Purnawan, dan Aris Efriyanto Fajar Utomo divonis berbeda. Sandi Purnawan divonis 18 tahun penjara. Sedangkan, untuk Aris Efriyant Fajar Utomo divonis 15 tahun penjara.
”Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari terhadap putusan majelis hakim. Apakah akan menerima atau menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim,” terang, Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusumo Buwono.
Menurutnya, dalam tuntutan JPU Sigit dituntut hukuman pidana seumur hidup. Namun, majelis hakim memvonis Sigit dengan hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim menilai tindakan Sigit kepada Rama merupakan tindakan yang sangat sadis.
”Majelis hakim menilai tindakan Sigit itu sangat sadis. Telah menusuk Rama di bagian punggung dan perut kemudian membakar korban yang mengakibatkan kematian. Walaupun, korban meninggal saat berada di RSUD Dr R Kosma Tuban,” ungkapnya.
Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan meninggal setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya. Korban ditemukan warga dikawasan persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada jum’at (22/7/2016) silam. Meski sempat dilarikan dirumah sakit dan dirawat di UGD RSUD Dr Koesma Tuban, nyawa korban tidak tertolong. (duc)