Alasan Sakit Satu TSK Penganiayan Anak Tidak Ditahan

Polisi saat memperlihatkan barang bukti penganiayaan
Polisi saat memperlihatkan barang bukti penganiayaan

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban belum menahan satu orang tersangka dari empat orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo Gang V, Kecamatan  Tuban yang dituduh mencuri handphon (HP), Selasa (30/09).

Tiga pelaku penganiayaan dan penyekapan sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, untuk satu pelaku lain yang merupakan pemilik dari show room dan pemilik conter HP Ibra mendapatkan penangguhan penahanan.

Data yang dihimpun kotatuban.com, para pelaku penyiksaan terhadap Andi adalah Yosi Santo (33), warga Desa Delgan, Kecamatan Paceng, Gresik, Suherman (43), Kelurahan Baturetno, Tuban, H Abdul Kohar (55), Kelurahan Sukolilo,Tuban. Mereka telah ditahan di Mapolres Tuban. Sedangkan, untuk pelaku penganiayaan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit adalah Ari Indra Dewi (29), warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.

”Untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada empat orang, tapi yang satu orang masih tahanan luar karena sakit. Kita masih melakukan pengembangan karena ada satu orang yang diduga ikut masih belum tertangkap,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono.

Menurutnya, dalam kasus penganiayaan dan juga penyekapan terhadap Andi, berawal dari korban yang dituduh mencuri HP milik Indra dari dalam konter sebanyak 13 buah HP yang masih baru. Namun, pelaku tidak merasa pernah melakukan pencurian itu dan akhirnya dilakukan penganiayaan. ”Awalnya ada teman korban yang mengaku telah mencuri HP milik Indra. Saat ditanya oleh Indra, katanya HP curiannya diberikan kepada korban, hingga korban dipaksa mengaku,” lanjut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, dari penangkapan para pelaku itu petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata senapan angin, satu buah tang, satu buah satu, potong rokok dan satu mobil nopol L 1231 OY yang digunakan mengeler korban ke hutan Jati Peteng, Kecamatan Jenu.

”Para pelaku kita jerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja merebut kemerdekaan seseorang dan pasal 80 ayat 1 UUD nomer 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun,” pungkasnya.(duc)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.