Ambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa, 6 Orang Diperiksa Polisi

Kotatuban.com – Pengambilan Jenazah covid-19 secara Paksa di wilayah Kecamatan Jatirogo beberapa hari yang lalu berbuntut panjang. Pasca kejadian tersebut Polres Tuban membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tuban melakukan pemanggilan terhadap 6 orang warga yang diduga mengetahui dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian penurunan paksa Jenazah covid-19 untuk di periksa sebagai saksi, Kamis (31/12).

Mereka antara lain NU (38) warga Desa Karang tengah, KN (40) warga Desa Pasean, M bin S (62) warga Desa Wotsogo, MTS bin S (40) warga Desa Wotsogo, N (53) warga Desa Karang Tengah, AR (39) warga Desa Karang Tengah. Semua desa tersebut berada di Kecamatan Jatirogo.

Keenam orang tersebut menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban dengan dugaan pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sesuai pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. ” Saya himbau agar masyarakat lebih cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan situasi, apalagi jenazah ini sudah jelas-jelas dinyatakan positif Covid-19,” ungkapnya.

Menurutnya, jenazah yang telah dinyatakan positif Covid-19 oleh medis proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan. Dan masyarakat jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikannya.

“Kalau kejadian seperti itu selain membahayakan diri sendiri, juga akan membahayakan orang lain,” tandasnya.

Diketahui pada Jumat (25/12) AR salah satu tokoh masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur Jatirogo, karena belum mempunyai tim pemulasaraan Jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenazah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan di sholati sesuai protokol kesehatan.

Pada awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid19. Namun, saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban. Massa meminta dengan paksa Jenazah untuk diturunkan. Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa. Namun karena kalah jumlah dan massa tidak bisa di cegah. (duc)

Comments are closed.