kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding beberapa waktu lalu. Ironisnya, dari tiga pelaku kejahatan tersebut salah satunya anak dibawah umur.
Ketiga pelaku pencurian yang disertai kekerasan terhadap Hendra (18), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, tersebut adalah T (16), BTS (22), dan KM (21). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang dan telah ditahan di Mapolres Tuban.
”Ketiga pelaku pencurian yang disertai kekerasan itu sudah kita amankan. Dan salah satunya adalah anak dibawah umur,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Sabtu (18/02).
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menikmati kopi di jalan kembar, tepatnya di Dusun Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Kemudian, ketiga pelaku datang yang juga ingin menikmati kopi di lokasi yang sama.
Tidak begitu lama, salah satu pelaku mendekati korban dengan berpura – pura meminjam ponsel milik korban untuk digunakan SMS (pesan singkat) kepada temannya. Selanjutnya, korban meminjamkan Hp miliknya kepada pelaku tersebut.
Setalah Hp di pegang pelaku, salah satu pelaku memberi aba – aba untuk membawa lari Hp itu dengan menggunakan sepeda motor yang telah di parkir di tepi jalan. Mengetahui hal itu korban berusaha mencegah pelaku dengan cara memegang besi jok belakang sepeda motor milik pelaku tersebut.
”Disaat korban memegang besi jok sepeda motor itu, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan disabetkan ke kepala korban hingga empat kali,” ungkapnya.
Setelah melakukan penganiayan kepada korban, ketiga pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka dibagian kepala dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
”Mendapat laporan hal itu, anggota Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa saksi. Hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku yang berada di rumahnya,” ujar perwira polisi kelahiran Makasar tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu Hp milik korban, sepeda motor, sebilah pisau dan beberapa barang bukti lainnya. Serta pelaku terancam dengan dua pasal yakni pencurian dengan diikuti kekerasan serta perampasan dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (duc)