kotatuban.com – Sedikitnya 6,5 juta anak Indonesia menyandang disabilitas atau berkebutuhan kusus. Bahkan, berdasarkan sensus nasional tahun 2012 jumlah penyandang disabilitas ada 6,6 juta jiwa. Sementara menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 8 juta jiwa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat mendatangi Panti Grahita, di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, beberapa waktu yang lalu.
Khofifah menjelaskan sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI. Kemensos siap apabila ditunjuk presiden sebagai wakil dari pemerintah membahas RUU ini menjadi Undang-Undang.
”Karena kita sudah melakukan uji publik sebanyak 7 kali, dan masih akan kita lakukan kembali,” kata Khofifah.
Uji publik dilakukan dengan berdasar pada dua hal. Dasar pertama, adalah pada Konvensi CRPD (Convention On The Right Of Person With Disability), atau Konfensi Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian dasar kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Di dalam Perpres ini, disebutkan penyandang disabilitas juga mempunyai hak pendidikan, lapangan pekerjaan, hak politik dan sebagainya.
”Dengan adanya undang-undang ini penyandang disabilitas dapat memperoleh hak-haknya seperti hak politik, hak pendidikan, maupun hak memperoleh pekerjaan. Jadi penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat yang lainnya,” pungkas dia. (duc)