kotatuban.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban dari Partai Gerindra, Tri Astutik diduga melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuban tersebut memasang APK salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada Pilkada Tuban 9 Desember 2015 mendatang yang diduga ilegal.
Pantauan kotatuban.com di lapangan, Sabtu (31/10) APK bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1 Fathul Huda dan Noor Nahar Hussaein (Hudanoor) di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Pada APK tersebut terdapat gambar Paslon, nomor urut, jargon, dan partai pengusung. Selain itu, pada sisi kanan APK tersebut terdapat gambar Tri Astutik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamun Hadi saat dikonfirmasi kotatuban.com membenarkan bila terdapat APK yang bukan dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Desa Gesikharjo. Sehingga, APK tersebut merupakan APK ilegal.
”Kita kemarin telah mendapatkan laporan terkait APK tersebut. Dan kita baru mengkomunikasikan apakah benar yang memasang APK tersebut anggota DPRD tersebut. Jika iya kita rekomendasikan untuk segera dicopot. Dan jika tidak dicopot hari Senin nanti yang bersangkutan akan kita panggil,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Tuban dari Partai Gerindra, Tri Astutik belum bisa dikonfirmasi terkait pemasangan APK yang diduga melanggar tersebut. Saat dihubungi via ponselnya terdengar nada aktif, namun belum diangkat. (duc)