oleh

Angka Perceraian PNS Tuban Terus Meningkat. Warning Bagi Pemkab!

kotatuban.com– Angka perceraian di kalangan PNS di Kabupaten Tuban masih tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan,  berdasarkan data yang kami peroleh, di tahun 2012 dan 2013, angka perceraian tersebut terus meningkat hingga di atas 100 persen atau 2 kali lipatnya.

Menurut Penanggungjawab ruangan (Panitera) Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Sholihin Jami’,  kasus perceraian yang dilakukan PNS di Kabupaten Tuban mencapai 131 di tahun 2013, jumlah ini tertinggi dibanding dua kabupaten lain di sekitarnya yakni Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro.

“Jumlah tersebut jauh meningkat dari kasus di tahun sebelumnya yang hanya 41 kasus. Ini seharusnya menjadi perhatian serius, bahkan Tuban tertinggi dai dua kabupaten lain disekitarnya,” ujar Solihin.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tingginya angka perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Wali ini menyebabkan keprihatinan tersendiri bagi Sholihin. Apalagi, sebagian besar yang bercerai adalah rumah tangga yang memiliki anak usia muda atau anak yang masih kecil. Menurutnya, hal ini pada akhirnya akan memunculkan problem sosial tersendiri.

Selain itu, lanjut Sholihin,  hampir 70 persen kasus perceraian yang terjadi adalah cerai gugat. Dengan kata lain, lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian daripada lelaki yang menceraikan istrinya. Dengan berbagai alasan, terutama perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

” Ya mungkin karena gajinya bertambah, jadi oknum PNS tersebut berbuat neko-neko. Tanpa disadari ,perceraian  juga menimbulkan masalah lain yakni munculnya orang miskin baru,” jelas Sholihin.

Dijelaskan oleh Sholihin, keberadaan keluarga yang utuh sangat dibutuhkan anak-anak, terutama bagi perkembangan mentalnya. Anak yang kurang kasih sayang keluarga akan mencari pelampiasan dengan kecendrungan hal negatif.

Selain itu perceraian juga akan memunculkan orang miskin baru. Sebelumnya Ibu dan anak mendapat nafkah dari bapak,  namun setelah perceraian, hal tersebut belum tentu masih ada.

Yang lebih mengejutkan, perceraian kalangan PNS yang masuk di daftar pengadilan agama Tuban, kebanyakan berlatarbelakang tenaga pendidik atau pengajar, dengan alasan cerai adanya pihak ketiga dalam keluarga.

Kasus tingginya angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Tuban, sudah seharusnya  menjadi perhatian serius Pemkab Tuban. Pemkab, lewat instansi terkait harus fokus mengatasi masalah ini, salah satunya dengan  memberikan sosialisasi maupun jasa konsultasi/bimbingan bagi rumah tangga PNS yang terindikasi bermasalah, dan di sisi lain juga memperketat aturan perceraian.

Selain itu, pemberian sanksi yang tegas juga wajib diberlakukan bagi oknum PNS yang ketahuan memiliki Wanita Idaman Lain atau Pria Idaman Lain.

“Pemkab seharusnya bertindak tegas terhadap oknum  PNS yang tak patut dicontoh itu, itu memang itu urusan pribadi, akan tetapi ini menyangkut hak istri dan anak juga. Sebenarnya persyaratan perceraian bagi PNS itu sangat rumit dan susah. Tapi beberapa pihak tetap ngotot ingin melakukan perceraian. Apalagi kasusnya terkait perselingkuhan tambah lebih rumit sekali,” pungkas Sholihin. (kim/co)