oleh

Angka Pernikahan Dini di Tuban Terus Naik

(ilustrasi)
(ilustrasi)

kotatuban.com – Pernikahan usia dini di Tuban dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengurus dispensasi nikah (Diska) saat akan melaksanakan pernikahan.

Data yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Kamis (12/02) dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, masyarakat yang mengurus Diska pada tahun 2010 ada 66 orang. Pada tahun 2011 sebanyak 120 orang dan 2012 ada 131 orang. Selanjutnya, pada tahun berikutnya  yakni 2013 tercatat 168 orang dan tahn 2014 cenderung naik menjadi 183 orang.
”Dari data tersebut angka Diska setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sedangkan, untuk tahun 2015 pada Januari saja sudah ada 34 orang yang mengurus Diska,” terang, Wakil Panietera Pengadilan Agama Tuban Sholikhin Jami’ kepada kotatuban.com.
Meningkatnya angka Diska ini, khususnya yang masih di bawah 16 tahun, lanjut Sholikin, dipengaruhi beberapa faktor, antara lain jumlah angka kemiskinan yang tinggi,  rendahnya pendidikan, juga lingkungan dan budaya setempat.
”Realitanya, sekarang ini di Tuban masih terbanyak yang mengajukan Diska, dan rata-rata lulusan SD dan SMP. Selain itu sosial budaya sepertinya juga menjadi faktor pemicu banyaknya Diska, seperti perjodohan yang dilakukan orang tua kepada anaknya,” terang Sholikin.
Menurut Sholikin, resiko perkawinan pada usia dini sebenarnya cukup besar, mulai dari resiko kesehatan hingga aspek sosial. Aspek kesehatan meliputi reproduksi yang tidak sempurna, yang rawan akan kematian pada ibu atau anaknya.
”Hal ini menjadi salah satu tugas negara untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat, agar tidak menikah pada usia dini. Idealnya usia pernikahan untuk wanita minimal 20 tahun dan pria minimal 25 tahun,” pungkasnya. (duc)