
kotatuban.com – Seorang sopir pick up dengan Nopol K 1858 SE, ditangkap petugas kepolisian. Pasalnya, sopir tersebut diduga mengangkut kayu gelondongan ilegal.
Sopir pick up tersebut adalah SM (37), warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori. Pelaku diamankan petugas kepolisian Polres Tuban bersama dengan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Selasa (22/09), mengatakan, petugas kepolisian Polres Tuban melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan. ”Pelaku kemudian kita tangkap di jalan hutan RPH Tinawun, BKPH Malo, KPH Parengan,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.
Menurutnya, saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik. Lantaran dikendaraan yang dia bawa memuat 8 gelondong kayu hasil hutan. Semua kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Perkiraan kerugian yang diderita KPH Parengan diperkirakan mencapai Rp 4 juta lebih.
Sementara itu, SM mengaku bekerja sehari-hari sebagai sopir pick up yang dipergunakan untuk jasa memuat barang. Terkait kayu ini, dia beralasan hanya diminta seseorang untuk mengambil kayu yang ada di tepi hutan. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu ini. Lantaran setelah dipanggil untuk datang di lokasi, mobil dia diberi muatan dan diminta untuk mengirimkan kesuatu tempat.
”Tempat tujuan pengiriman kayu itu saya ya tidak tahu, soalnya orangnya janji mau telpon lagi untuk memberikan alamat pengiriman. Untuk mengangkut kayu itu saya dibayar Rp 300 ribu untuk memuat ini,” pungkasnya. (duc)