Angkutan Lebihi Kapasitiatas, Komisi B Panggil Dishub, Lalulintas dan Pertambangan

image
Lebihi kapasitas dibiarkan

kotatuban.com-Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan, Kepolisian Lalulintas Polres Tuban dan perwakilan pengusaha tambang,  dipanggil Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pemanggilan itu  terkait  masih maraknya aktifitas pengangkutan material tambang yang melebihi kapasitas, melintas di jalan umum, Selasa (17/3).

Pertemuan singkat didalam ruang gabungan Komisi DPRD tersebut, membahas keluhan masyarakat yang kerap merasa tidak aman baik dibelakang maupun saat berpapasan dengan dump truk pengangkut material tambang yang melebihi kapasitas.

“Kalau laporan dan keluhan dari masyarakat memang mengaku khawatir karena muatannya jauh di atas bak kendaraan. Apalagi muatan itu kerap tidak ditutupi, ini kalau jatuh sangat berbahaya,” ujar Cancoko, anggota Komisi B DPRD Tuban usai melakukan pertemuan.

Menurut Cancoko, persoalan pengangkutan material tambang dan kapur yang melebihi kapasitas memang sudah cukup lama. Namun, instansi terkait yang mengaku telah melakukan pengawasan nyatanya masih belum mampu mengendalikan aktifitas angkutan yang menyalahi aturan itu.

 “Kita tidak menyalahkan, baik itu Perhubungan maupun pihak Lalulintas. Kenyataannya aktifitas itu masih berlangsung, saya pikir pengawasan perlu ditingkatkan. Selama ini yang kami tahu pelaksanaan razia bersifat random (acak), sementara aktiitas itu terus menerus dan melibatkan banyak kendaraan,” terang Cancoko.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, pelaksanaan tilang dan denda yang dilakukan oleh petugas juga dirasa kurang maksimal. Apalagi, pelaku hanya didenda Rp100,000. Denda tersebut dinilai masih terlalu rendah jika dibanding dengan keuntungan dari kelebihan muatan yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebuit, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Paraith mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan bersama pihak Lalulintas Polres Tuban. Bahkan tidak segan memberikan sangsi  tilang maupun denda bagi pelanggar  undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan,  pasal 301, terhadap angkutan yang melebihi muatan atau over kapasitas.

“Kita sudah sering melakukan razia berasama petugas kepolisian, bahkan kami juga sering melakukan tindakan tilang maupun denda,” kata Paraith.

Paraith menghimbau kepada pengusaha tambang maupun pemilik angkutan tidak mengangkut melebihi kapasitas. Sebab, selain melanggar undang-undang, hal itu juga akan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena melintas di jalan umum bukan jalan area tambang.

“Mulai meningkatkan kesadaranlah, jangan melanggar aturan, apalagi itu juga membahayaan keselamatan pengguna jalan lainya,” himbau Paraith. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.