kotatuban.com – Seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort (Polres) Tuban sejak April 2014 lalu akhirnya berhasil ditangkap. Penagkapan terhadap DPO tersebut saat mengantarkan anaknya karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 71 di Kecamatan Grabakan.
Diketahui, pria yang menjadi DPO Polres Tuban beberapa tahun itu bernama Warto (42) warga Desa Gresikan, Kecamatan Grabakan. Tersangka pada 28 April 2014 lalu melakukan pencurian kayu jati di RPH Gesikan, KPH Tuban bersama enam temannya.
”Saat dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Warto ini berhasil meloloskan diri dari petugas,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suinayati kepada kotatuban.com, Sabtu (03/09).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Elis mengatakan selama ini tersangka bekerja di daerah Kecamatan Palang mengambil batu kumung. Selain itu, tersangka juga jarang pulang, sehingga aman dari kejaran petugas.
”Tersangka yang menjadi DPO sejak tahun 2014 ini baru kita tangkap pada 26 Agustus 2016 lalu. Saat itu tersangka mengantarkan anaknya yang akan mengikuti karnaval. Dan ada anggota polisi yang mengenali tersangka akhirnya dilakukan penangkapan itu,” terang Elis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) jo pasal 12 huruf d UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun.
”Kita juga masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Kerek tersebut. (duc)