oleh

Antisipasi Covid-19, BPBD Semprotkan Disinfektan ke Sejumlah Fasum

kotatuban.com – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan cairan Disinfektan disejumlah tempat Fasilitas Umum (Fasum) dan tempat ibadah di wilayah setempat, Sabtu (20/3).

Penyemprotan disinfektan kali ini menyasar 4 lokasi, yaitu Kantor PN Tuban, Resta Area Tuban, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan Gereja Santo Petrus Tuban.

Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Yudi Irwanto mengatakan penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat. Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Bupati Tuban dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tuban.

Selain keempat lokasi tersebut, BPBD akan menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umun lainnya. “Besok juga akan dilaksanakan penyemprotan di Dinas Dukcapil Tuban, kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga; dan Dinas PTSP dan Naker, serta sekitarnya,” ungkapnya. Pihaknya akan menyemprotkan ke sejumlah fasilitas umum yang banyak dikunjungi masyarakat

Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan menggunakan obat-obatan dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Saat ini, BPBD terkendala obat-obatan disinfektan untuk penyemprotan. “Kami akan memaksimalkan persediaan obat yang ada,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Tuban telah melakukan pendataan jenis obat dan jumlah yang diperlukan. Adapun sumber pendanaan yang digunakan berasal dari Dana Tidak Terduga dan P-APBD.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . (rto)