kotatuban.com-Alat Peraga Kampanye (APK) yang hilang atau rusak menjadi tanggungjawab KPUD. APK calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang pemasangannya pekan lalu sudah banyak yang rusak dan hilang. Padahal sesuai aturan APK itu harus masih terpasang hingga 5 Desember mendatang atau hari tenang.
“Sebenarnya APK itu harus tetap ada hingga lima desember,” ujar Difisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Tuban Sunarso, Jumat (02/10).
Menurut Sunarso, APK itu diadakan sebagi bentuk sosoalisasi. Mendapatkan sosialisasi dan informasi terkait pilkada termasuk mengetahui pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilu adalah hak masyarakat. Sehingga keberadaan baliho dan spanduk harus tetap ada. Jika alat peraga itu hilang atau rusak, KPUD harus mengadakan kembali (memperbaiki jika rusak dan memasang kembali yang hilang).
“Kalau sampai hilang atau rusak, kewajiban KPUD untuk menindaklanjuti, termasuk jika hilang harus dipasang kembali, “ kata Sunarso.
Sementara itu, terkait jumlah pelanggaran yang terjadi, Sunarso mengaku, masih melakukan inventarisir dan pendataan berdasarkan laporan dari petugas di kecamatan.
“Masih dalam pendataan, namun cukup banyak pelanggaran, seperti pemasangan di fasilitas umum dan pemasangan melintang di atas jalan. Selain itu juga ada yang hilang, kita ambil contoh di Kecamatan Semanding, laporan yang kami terima ada 8 yang hilang masing-masing calon 4 buah APK,” terang Sunarso.
Sunarso menambahkan, pemasangan spanduk, pengadaan dan pengamanan hingga penurunan sepanduk menjelang pelaksanaan pemilihan adalah tanggungjawab KPUD. Jika terdapat kerusakan dan hilang APK akan dikordinasikan dengan KPU Tuban.
“Keberadaan AKP adalah tanggungjawab KPUD, jika ada hilang atau rusak sudah sepatutnya diperbaiki oleh lembaga itu,” katanya. (kim)