kotatuban.com – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban masih menunggu laporan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang hilang maupun rusak, baik dari tim pemenangan calon maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Tuban. Sehingga KPU belum lakukan perbaikkan.
Pasalnya, laporan dari Panwaslih maupun dari tim pemenangan tersebut sebagai dasar KPU untuk bertindak terkait APK yang hilang atau rusak. Apakah APK yang hilang maupun rusak tersebut perlu diganti apa tidak.
”Kami berharap kepada tim pemenangan maupun Panwaslih untuk melaporkan secara resmi dan tertulis jika ada permasalahan terkait APK. Baik yang hilang maupun yang rusak. Karena laporan tersebut sebagai dasar KPU untuk melakukan tindakan,” terang, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri dalam rapat koordinasi bersama Panwaslih, tim pemenangan calon, kepolisian, dan Satpol PP di Kantor Panwaslih Kabupaten Tuban, Jumat (09/10).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan terkait hilangnya maupun rusaknya APK, baik dari Panwaslih maupun tim pemenangan calon secara resmi dan tertulis. Sehingga, KPU belum bisa bertindak apa-apa terkait APK yang rusak maupun hilang.
”Kami berharap kepada semua pihak baik penyelenggara pemilu, tim pemenangan, maupun masyarakat secara umum untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 9 Desember 2015 mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisir terhadap APK yang hilang maupun yang rusak. Setelah inventarisasi APK dari tingkat bawah selesai, pihaknya akan segera membuat rekomendasi terkait APK tersebut kepada KPU.
”Untuk tindakan yang ada unsur tindakan pidana kita juga akan merekomendasikan untuk ditangani langsung oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (duc)