kotatuban.com– Akhirnya, tersangka persetubuhan AR (19) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel melakukan Ijab qobul dengan gadis pujaan hatinya LA (17) warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Namun, pernikahan AR dengan LA tersebut jauh dari kata mewah, prosesi pernikahannya hanya dilakukan secara sederhana.
Pasalnya, pernikahan dua anak manusia tersebut dilangsungkan di Masjid Batul Mukmin Polres Tuban. Karena AR masih harus mempertanggung jawabkan kasus hukum yang menjeratnya. Seharusnya, momen yang semestinya bahagia ini, sempat mengundang air mata beberapa perempuan disana.
Meski sederhana, prosesi ijab qobul ini berjalan lancar. Mempelai pria resmi menikahi mempelai perempuan dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah. ”Mulai hari ini kalian syah menjadi suami istri,” ujar penghulu pernikahan dari KUA Rengel, Sahli, usai prosesi ijab qabul.
Penghulu sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengel, Sahli mengatakan, pihaknya menikahkan kedua mempelai atas permintaan keluarga. Setelah menyelesaikan beberapa administrasi, akhirnya pernikahan berjalan lancar. ”Bisa kita lihat pernikahan berjalan lancar, kalau saya pribadi berharap pernikahan ini berkah dan membawa manfaat dikemudian hari,” kata Sahli.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan kalau pihaknya melakukan penahanan kepada mempelai pria beberapa waktu lalu, atas laporan dari keluarga mempelai wanita mengenai kasus persetubuhan di bawah umur. ”Korbannya ya perempuan yang sekarang menjadi istrinya,” kata Suharyono.
Menurutnya, pengakuan tersangka memang saat dilakukan penahanan sudah ada rencana pernikahan. Tetapi pihak korban tetap melakukan pelaporan terhadap tersangka karena takut melarikan diri dan tidak mau bertanggungjawab. ”Yang jelas proses hukum akan tetap berlanjut, tetapi kalau misalkan dari pihak keluarga meminta penangguhan, kita lihat saja berkasnya nanti bagaimana,” pungkasnya. (duc)