kotatuban.com – Aset senilai kurang lebih Rp31 miliyar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupa terminal tipe A yang berada di jalur pantura tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) sejak Februari 2017 lalu.
”Sejak bulan Febuari kemarin, pengelolaan Terminal Baru Tuban telah di ambil alih pemerintah pusat, melalui Dirjen Hubungan Darat Kemenhub,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet, Rabu (07/06).
Sehingga, Pemkab Tuban hanya berwenang mengelola kawasan komersial di terminal yang dikonsep sebagai terminal wisata tersebut. Hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
”Semua terminal tipe A, dan kebetulan terminal baru Tuban itu tipe A dan saat ini dikelola pusat. Pemkab Tuban hanya sebatas koordinasi saja,” terang mantan Camat Soko tersebut.
Menurutnya, proses serah terima pengelolaan terminal itu telah dilakukan dan pengawai terminal juga menjadi kewenangan pusat. Pemkab Tuban hanya sebatas komunikasi dan melakukan koordinasi dengan pusat jika ada sesuatu.
”Saat ini seluruh pengembangan sarana dan prasarana hingga pelayanan di kelola pusat,” terangnya.
Secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari retribusi terminal yang dibangun pada tahun 2002 dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Tuban itu di tahun ini tidak ada. Karena sekarang terminal tipe A di kelola pusat dan terminal tipe B di ambil alih Provinsi. (duc)