oleh

Asik Judi, Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Tersangka kasus judi di Polres Tuban
Tersangka kasus judi di Polres Tuban

kotatuban.com – Seorang perangkat Desa Gaji, Kecamatan Kerek ditangkap petugas kepolisian, karena perangkat desa tersebut ketahuan sedang melakukan perjudian. Saat itu, perangkat desa tersebut ditangkap petugas kepolisian bersama dua rekannya sedang melakukan judi jenis remi.

Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Selasa (13/05) perangkat desa yang ditangkap petugas kepolisian saat sedang asik berjudi tersebut bernama Suryono (36). Sedangkan, kedua temannya bernama Kacung Gunawan (30), dan Tawil (30). Ketiganya merupakan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek.

”Saat itu mereka sedang melakukan judi jenis remi disebuah warung kopi milik Parlan. Warung tersebut berada dibekas pasar Desa Gaji,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayani saat dikonfirmasi kotatuban.com.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah oleh perbuatan yang dilakukan perangkat desa dengan kedua temannya tersebut. Kemudian, petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi perjudian tersebut.

”Ternyata benar saat petugas mendatangi lokasi perjudian tersebut ada orang yang sedang berjudi. Petugas langsung melakukan pengrebekan. Dan salah satunya saat ini masih menjabat sebagai perangkat desa,” ungkap mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Lebih lanjut Elis mengatakan, dalam perjudian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu set kartu remi, uang tunai sebanyak Rp 179 ribu, dan selembar kertas untuk alas remi. Selain itu, tiga tersangka tersebut dikenakan KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman tiga tahun penjara. ”Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus perjudian ini,” pungkasnya. (duc)