oleh

Asyik Judi Dadu, 2 Penjudi Dibekuk Polisi

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan arena perjudian jenis dadu yang berada di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Hasilnya dua pemain berhasil diamankan petugas dan beberapa pemain lainnya berhasil melarikan diri.
Dua pemain tersebut adalah Ponijan (60), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban dan Jikan (53), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Saat ini dua penjudi yang tertangkap tersebut mendekam di jeruji tahanan Mapolres Tuban akibat perbuatannya itu.
”Dua pelaku perjudian beserta barang buktinya telah kita amankan,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto, Selasa (21/02).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Ketika berada dilokasi kejadian anggota mengetahui beberapa orang tengah asik bermain judi dadu dengan taruhan uang. Kemudian anggota melakukan penangkapan kepada para pemain dan beberapa pemain berhasil kabur.
”Pelaku lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas datang dilokasi dan diamankan dua orang,” ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari lokasi perjudian berupa uang tunai sebesar Rp915 ribu yang merupakan hasil taruhan para pemain. Serta beberapa alat untuk main berjudi dadu, seperti dadu, sebuah tempurung kelapa dan sebuah lepek ikut diamankan.
”Semua barang bukti itu telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika masyarakat mengetahui kejadian itu, untuk segera melaporkan dan akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (duc)