Aturan Baru Toleransi SIM Mati Hanya Tiga Bulan
kotatuban.com-Aturan baru perpanjangan masa berlaku surat ijin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan. Jika sebelumnya perpanjangan masa berlaku masih ada toleransi satu tahun dari masa berlaku habis. Aturan baru tersebut mewajibkan pemegang lisensi mengemudi memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
“Perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum tanggal habis,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Fakih.
Menurut Fakih, pemberlakuan tersebut sesuai surat edaran Kapolda Jawa Timur terkait aturan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012. Yang mana dalam pasal 28 ayat 2 itu perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
“Pemberlakuan ini sesuai telegram yang kami terima dari Kapolda Jatim,” katanya.
Kasat Lantas menjelaskan, perpanjangan yang dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, toleransi hanya diberikan tudak lebih dari tiga bulan. Jika melebihi tiga bulan setelah masa berlaku habis, pemegang SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes SIM baru.
“Kalau sudah lebih dari tiga bulan dari masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan pengajuan pembuatan baru,” jelas Kasat Lantas.
Dengan diterapkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 terkait perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kasat Lantas menghimbau kepada warga khususnya wilayah Tuban, untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar tidak hasur mengajukan permohonal sim baru.
“Pemegang SIM kita harapkan untuk segera melakukan perpanjangan jika masa berlakunya mendekati habis. Kalau melebihi batas waktu dari tiga bulan maka tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (kim)