oleh

Audit Kerugian Penyelewengan Karcis Bektiharjo, Polres Minta Bantuan BPK

Kapolres tuban, AKBP Fadly samad
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad

kotatuban.com – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penyelewengan karcis masuk di tempat wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban.

 

”Kita telah meminta kepada BPK untuk melakukan audit terhadap penyelewengan karcis masuk yang dilakukan oleh penjaga karcis masuk di Bektiharjo,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada kotatuban.com, Jumat (26/08).

 

Menurut keterangan penjaga karcis pelaku penyelewengan yang telah ditangkap Polres Tuban beberapa waktu lalu, bahwa praktek penyelewengan karcis masuk tersebut telah dilakukan secara turun temurun dari beberapa tahun yang lalu. Bahkan, praktek penyelewengan tersebut tetap dilakukan walaupun penjaga karcis masuk ke pemandian Bektiharjo tersebut beberapa kali diganti.

 

”Menurut keterangan pelaku, penyelewengan karcis masuk itu telah dilakukan turun temurun, sejak Bektiharjo buka pada tahun 2009 lalu. Sehingga, kita minta bantuan BPK untuk mengaudit berapa kebocoran pastinya di Bektiharjo itu,” ungkap AKBP Fadly Samad.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DD, EK, TT, TR, ED, DR, dan TS yang merupakan penjaga tiket masuk wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polres Tuban. Diduga PNS Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban itu menyelewengkan tiket masuk wisata alam tersebut.

 

Penangkapan ke tujuh PNS tersebut sudah menjadi target opererasi petugas selama satu bulan. Akhirnya, petugas berhasil membongkar praktek yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dalam sektor Pariwisata.

 

Saat ini petugas dari unit II Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pemeriksaan di tempat wisata tersebut. Tujuannya guna penyelidikan lebih lanjut dalam membongkar kasus perkara tersebut. (duc)