Kotatuban.com – Awal penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021, DPRD Kabupaten Tuban Komisi 4 mengunjungi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Dalam kunjungan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Dinsos P3A, Joko Sarwono serta Sekdin Emanual S.Y di ruang kerja Plt. Kepala Dinsos P3A. Rabu, (13/1/2021).
Pada pertemuan tersebut Ketua Komisi 4, Tri Astuti mengatakan, diawal tahun ini tepatnya 4 Januari 2021, terdapat sejumlah program yang sudah disalurkan dari Kementrian Sosial berupa Kartu Sembako/BPNT, PKH, dan BST. BPNT sendiri diberikan sesuai dengan database dari Kemensos senilai Rp. 200.000 Perbulan untuk setiap KPM selama setahun dengan dibelanjakan di e-Warung yang ditunjuk oleh Dinsos. Jumlah penerima BPNT Tahun ini adalah 85.196 KPM.
“Jumlah ini mengalami pengurangan dari tahun 2020, yang mana jumlahnya sebanyak 107.207 KPM,” terang Tri Astuti.
Selain itu, Penerima BST sendiri menerima Rp. 300.000 per 4 Bulan untuk setiap KPM yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia langsung ke penerima. Sedangkan, untuk penerima program PKH disalurkan melalui Bank (Himbara) dengan target Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia dengan dicairkan 3 Bulan sekali.
“Dengan banyaknya program sosial kita meminta kepada Dinsos untuk melakukan pendataan dan pengawasan yang baik. Sehingga, program yang sekian banyak itu tidak tumpang tindih. Dan yang terpenting program itu tepat sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinsos P3A Tuban, Joko Sarwono menjelaskan bahwa Kabupaten Tuban mengalami pengurangan penerima manfaat sejumlah 21.881 KPM. Dan saat ini operator telah mengupgrade data yang invalid dari data kependudukan dan tergraduasi sesuai BNBA melalui Sistem Infrmasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dalam Pusdatin Kemensos.
“Perlu Kerjasama yang baik dengan pihak desa, sehingga dinsos bisa melakukan perbaikan data,” ujar Joko Sarwono.
Menurut Joko Sarwono, selain program BPNT juga terdapat BPNTD Kabupaten Tuban sejumlah 4.421 KPM dengan nilai Rp. 110.000 berupa Beras 10Kg. Selain itu, saat ini Dinas Sosial juga masih melayani Surat Keterangan Tidak Mampu untuk pengobatan gratis yang diantaranya SKTM Daerah sejumlah 369, SKTM Jampersal 504 serta SKTM Provinsi 21.
“Semua ini program untuk keluarga yang tidak mampu. Dan kita menghimbau untuk penerima bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Joko Sarwono. (duc)