oleh

Awas, Ganja Masuk di Bumi Wali

kotatuban.com – Masyarakat Kabupaten Tuban harus waspada terhadap peredaran obat terlarang. Pasalnya, peredaran narkotika semakin merajalela di Bumi Wali ini, mulai sabu-sabu,  kharnooen, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Bahkan, pisikotropika jenis ganja telah masuk di wilayah hukum Bumi Wali Tuban.
Hal tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Tuban meringkus Andrean IM (23), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, beberapa waktu yang lalu.
Pemuda itu ditangkap anggota lantaran menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kini kasus tersebut telah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan terdakwa terancam Undang-undang narkotika.
“Terdakwa telah menjalani sidang di PN Tuban, dan ditahan di Lapas Tuban,” jelas Radityo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Sabtu (8/12).
Menurutnya, kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat karena resah dengan keberadaan terdakwa. Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Hingga akhirnya terdakwa yang merupakan tamatan SMK itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tuban ketika berada di tepi jalan raya Tuban – Montong, tepatnya di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong.
“Setelah digeledah, anggota menemukan narkotika jenis ganja kering satu paket yang disimpan di saku celana terdakwa,” ungkap Jaksa muda itu.
Selanjutnya, terdakwa di bawa di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Serta diamankan barang bukti ganja kering seberat 1,126 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rto)