kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban bakalan melakukan tilang pada kendaraan yang menggunkan knalpot brong pada perayaan tahun baru 2017 mendatang. Razia knalpot modifiksi tersebut bakalan dilakukan Satlantas Polres Tuban mulai 3 hari sebelum pergantian tahun baru.
”Kita akan melakukan tilang kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada perayaan tahun baru nanti,” terang, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar kepada kotatuban.com, Selasa (27/12).
Menurutnya, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong selain dilakukan penilangan, juga akan dilakukan penahanan terhadap kendaraannya. Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah mengikuti sidang tilang. Namun, pemilik kendaraan juga harus membawa knalpot asli bawaan pabrik saat mengambil kendaraannya di Mapolres Tuban.
”Jadi yang kita tilang pada perayaan tahun baru akan mengikuti sidang tilang pada 4 Januari 2017. Setelah itu pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus mengganti knalpotnya dengan aslinya,” ujar Eko.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, yang akan dilakukan tindakan tilang tidak saja kendaraan yang menggunakan knalpot brong saja. Namun, juga kendaraan yang tidak standar seperti ban tidak sesuai dengan pabrikan atau spion modifikasi akan dilkukan penilangan.
”Intinya semua kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan pabrikan akan kita tilang. Karena itu selain dapat membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan keselamatan orang lain,” pungkasnya. (duc)