oleh

Awas, Makanan Berbahan Daging Babi Dijual di Tuban

kotatuban.com-Warga Kabupaten Tuban keluhkan penjualan makanan kaleng yang ditengarai mengandung daging babi. Makanan import tersebut dijual disejumlah swalayan di Tuban. Sebagian memberikan keterangan di etalase produk tersebut,  jika produknya mengandung daging babi.  Namun, swalayan lainya tanpa memberikan keterangam apapun terhadap produk yang sama, sehingga menyesatkan pembeli.

Makanan kalengan ditengarai berbahan daging babi
Makanan kalengan ditengarai berbahan daging babi

“Saya sendiri tidak tahu aturanya gimana penjualan makanan mengandung daging babi, tapi ini kok dijual di swalayan dan tidak diberikan keterangan, tapi, swalayan lainnya diberikan keterngan jika barang tersebut mengandung babi,” ujar Chusnul Huda, warga Kecamatan Kerek, Tuban.

Menurur Huda, sebagai warga muslim semestinya makanan seperti itu tidak dijual bebas di swalayan, apalagi tanpa memberikan keterangan apapun pada produknya. “Yang bagus ya ada keteranganya, biar warga muslim yang semestinya tidak mengkonsumsi makanan itu tidak memakannya,” lanjut Huda.

Huda mengatakan,  pemerintah seharusnya memiliki ketegasan melakukan pengawasan terhadap makanan semacam itu, apalagi makanan yang dipajang di etalase sejumlah swalayan itu tidak ada lisensi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

“Pemerintah harus tegas, apalagi jika tdak ada lisensi izin dri Badan POM dikemasan makanan itu,” katanya.

Sementara,  menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Kepala Bagiah Nubungan Masyarakat dan Media (Humas Media) Tegus Setyabudi mengatakan, secara khusus untuk setiap produk dalam kemasan wajib memenuhi persyaratan label, diantaranya nama barang, isi barang (Komposisi), berat, izin edar dari Badan POM, dan Dinas Kesehatan. Tanpa semua itu bias jadi barang tersebut merupakan barang illegal.

“Primsipnya, konsumen punya hak untuk mengetahui dengan jelas keterangan setiap produk yang dipasarkan,” kata Tegus Setya Budi.

Teguh menjelaskan,  jika barang yang di edarkan atau dijual tidak sesuai keterangan yang di informasikan, berati produsen atau pedagang tersebut telah melanggar Undang-undang Perlindiungan Konsumen.

“Kami atas nama pengawasan peredaran barang akan segera menindaklanjuti informasi yang ada terhadap indikasi tersebut, jika tidak ada lisensi Badan POM barang harus ditarik,” jelas Teguh. (kim)