kotatuban.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Tuban saat ini tidak hanya diwilayah perkotaan saja. Namun, peredaran barang perusak generasi bangsa tersebut sudah sampai pada daerah-daerah pinggiran yang jauh dari kota kabupaten.
Maraknya, peredaran barang berbahaya didaerah pinggiran Kabupaten Tuban tersebut terbukti dengan ditangkapnya dua pengedar sabu-sabu diwilayah Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Bangilan. Hal tersebut menunjukan peredaran narkotika sudah tidak hanya diwilayah perkotaan saja.
”Justeru sekarang para pengedar narkoba dan obat-obatan berbahaya itu sudah banyak lari ke kecamatan pinggiran, terutama yang berada di daerah perbatasan,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada kotatuban.com, Jumat (05/08).
Menurutnya, dua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap petugas kepolisian dari Polres Tuban. Yakni, seorang pria berinisial S (36) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo dan pria berinisial R (36) warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan.
”Sekarang pengedar narkotika sudah banyak yang melakukan aksinya ke wilayah jauh dari perkotaan, terutama yang berada di daerah dekat perbatasan. Seperti Kecamatan Jatirogo dan Bangilan. Karena mereka menganggap lebih aman,” terangnya.
Lebih lanjut, Fadly Samad mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kristal putih jenis sabu dengan berat 0,36 gram dari tangan S, warga Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo. Kemudian, mengamankan 1 paket kristal putih jenis sabu dengan berat 0,44 gram dari tangan R, waga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan.
”Kedua tersangka ini, pekerjaannya yang satu kuli bangunan, satunya lagi tukang las. Mereka tergiur untuk berjualan narkoba mungkin karena untungnya yang lumayan besar,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut menjelaskan, ketika ditangkap dua tersangka sedang melakukan transaksi di tepi jalan. Petugas mencoba memancingnya keluar. Saat digledah ternyata ditemukan sabu-sabu dalam kantongnya. Sehingga, dengan mudah petugas menangkapnya beserta barang bukti sabu-sabu yang dibawa tersangka.
”Tersangka yang berasal dari Jatirogo ditangkap saat sedang transaksi di Jalan Desa Bader, Kecamatan Jatiorogo. Sedangkan, tersangka yang berasal dari Kecamatan Bangilan, sedang melakukan transaksi di jalan rondo kuning Desa Karang tengah, Kecamatan Bangilan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (duc)