kotatuban.com – Nur Kholis (47) warga Mulyoagung, Kecamatan Singgahan tega ‘kikuk’ (menyetubuhi) anak kandungnya sendiri SM (17) hingga 6 kali.
Lucunya sejumlah tetangga pelaku yang telah lama mencurigai tingkah laku keduanya yang tidak sekedar hubungan anak dan ayah malah merekam adegan tidak senonoh untuk laporan ke Polsek Singgahan.
“Dia (pelaku) ayah yang biadap tega ‘ngikuk’ anak kandungnya sendiri. Warga sudah curiga sebelumnya, makanya direkam untuk bukti ke polisi,”jelas sejumlah wara tetangga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri membenarkan kejadian tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolres Tuban.
“Pelaku memang menyetubuhi gadis di bawah umur dan itu anak kandungnya sendiri hingga 6 kali,” jelas AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (30/10/2020) saat menggelar jumpa pres sejumlah perkara pidana di Mapolres setempat.
Ditambahkan AKP Hendri, korban merupakan anak isteri pertamanya yang sudah meninggal beberapa waktu lalu. Semula korban ikut dengan neneknya, selanjutnya diserahkan ke ayah kandungnya.
Kejadian tidak senonoh itu bermula pada Mei 2020 lalu saat korban dan 2 orang adik tirinya bersama pelaku yidur di ruang tama rumah pelaku. Saat keduanya pulas tidur tanpa sengaja kaki korban menindih kaki pelaku dan pelaku bangun selanjutnyamalah membalas tindihan korban dan keduanya melanjutkan adegan persetebuhan tersebut. Adegan layaknya suami siteri itu terus berlangsung di dlam rumah korban hingga 6 kali dan sampai direkam warga untuk laporan.
Atas perbuatan itu korban diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun sert denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.(ims)