oleh

Badan Usaha Pemerintah Tak Boleh Sumbang Paslon

kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, melarang perusahaan milik pemerintah,  baik, BUMN maupun BUMD  memberikan sumbangan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Komisiomer KPUD Tuban, divisi sosialisasi Yayuk Dwi Agus Sulistyorini saat dikonfirmasi  kotatuban.com diruang kerjanya.

“Sesui peraturan KPU No 8 tahun 2015 di pasal 49 tentang dana kampaye, BUMN dan BUMD dilarang memberi dana kampanye kepada paslon. Sumbangan dari asing atau luar negeri juga tidak diperkenakan,” terang  Yayuk, Kamis (22/10).

Menurut Yayuk, selain diatur pihak-pihak yang diperbolehkan menjadi donatur dana kampanye bagi para calon, juga diatur besaran yang dibolehkan untuk disumbamgkan dengan batas maksimal Rp9 milyar.

“Disamping itu, paslon juga harus melaporkan dana dan sumber-sumber dana kampaye itu diperoleh. Selanjutnya KPU Tuban bakal melakukan audit,” jelas Yayuk.

Lebih lanjut kata Yayuk, sesuai aturan yang ada, sumbangan pribadi untuk dana kampanye maksimal sebesar Rp 50 juta rupiah. Sementara, untuk sumbangan dana kampanye yang diberikan perusahaan swasta atau kelompok kepada calon bupati atau wakil bupati maksimal sebesar Rp 500 juta rupiah. Dana kampanye juga dibatasi, yakni, 9 miliar rupiah.

“Para pemberi sumbangan paslon harus jelas sumber dan alasannya dengan menyerahkan kesepakatan,” imbuh  Yayuk. (kim)