oleh

Bagi Rokok Caleg Partai Golkar Diperiksa Panwas

kotatban.com– Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Daerah Pemilihan (Dapil) lima, Partai Golongan Karya (Golkar)  Nur  Said Djoko Sungkono diperiksa Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban.

Edy Toyibi saat menunjukkan barang bukti pelanggaran Pemilu
Edy Toyibi saat menunjukkan barang bukti pelanggaran Pemilu

Pemeriksaan terhadap Djoko, setelah Panwaslu menerima laporan terkait pembagian rokok kepada warga masyarakat saat yang bersangkutan menggelar kegiatan di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo.

“Dia kami periksa setelah adanya laporan membagikan rokok saat melakukan sosialisasi di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kegiatan pengumpulan massa yang diduga kampanye itu dilakukan oleh yang bersangkutan pada tanggal 23 Maret kemarin,” ujar Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemulu (P4), Panwaslu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi, Jumat (28/3).

Edy Toyibi menjelaskan, dari hasil temuan dan laporan, saat pelaksanaan kegiatan pengumpulan massa itu terdapat sekitar 130 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian setiap orang mendapatkan satu bungkus rokok dan contoh kertas suara yang bertuliskan nama Djoko, dan nomor urut serta partai politik asal Caleg itu.

“Dalam pemeriksaan muncul nama yang diduga menfasilitasi acara kampanye itu, sehingga kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini yang kita amankan sebagai barang bukti adalah Spesimen surat suara dan satu bungkus rokok,” sambung Edy Toyibi.

Sementara itu, Nuur Said  Djoko Sungkono, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, mengelak jika dirinya membagi-bagikan rokok saat kegiatan pengumpulan massa itu.  Sebab, saat itu dirinya hanya melakukan soialisasi pencalonanya dengan memberikan spesimen surat suara (contoh surat suara) untuk memilih dirinya sebagai calon dari Partai Golkar tanpa ada rokok.

” Saya tidak tahu, yang ngundang waktu itu tim relawan,” jawab Djoko, tanpa banyak komentar lainya.

Dalam kasus tersebut Djoko diduga melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum, yakni PKPU nomer 15, tahun 2013 pasal 32 huruf “J” tentang politik uang, yang berisi, menjanjikan memberikan materi lainya kepada peserta kampanye tidak dibenarkan. (kim)