kotatuban.com– Penjualan pil daftar G jenis Karnopen yang dilakukan M Reza Susanto (19), pemuda asal Desa Kebon, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tergolong baru.
Bagaimana tidak, untuk menjual Karnopen ini pemuda yang biasa menjanjakan tempe ini juga menjual Karnopen secara eceran. Pengguna yang butuh hanya satu pil Karnopen tetap dilayani.
Namun, ulah M. Reza itu keburu ketahuan petugas, saat melayani pembeli di salah satu warung di Kota Tuban. Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Kota Tuban berhasil menangkap pemuda yang menjadi pengedar pil daftar G jenis Karnopen yang berjualan di warung dengan modus yang terbilang baru itu.
Pasalnya, dalam mengedarkan pil haram tanpa adanya ijin tersebut pelaku menjualnya secara eceran di sejumlah warung yang ada di Kota Tuban. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil Karnopen.
Penangkapan terhadap pemuda tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Kota Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Pasalnya selama ini Reza sering diketahui melayani penjualan pil itu di warung kopi dengan cara langsung diminum di tempat.
“Pelaku kita tangkap di warung yang berada di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Baturetno, Kota Tuban. Saat itu sedang menunggu pembelinya,” terang AKP Basir, Kapolsek Kota Tuban, Jumat (19/9).
Saat dilakukan penggeledahan, pemuda yang setiap harinya paembuat tempe sekaligus penjualnya itu kedapatan membawa 265 butir pil daftar G jenis Karnopen. Pil itu belum sempat dijual habis.
“Selain barang bukti pil Karnopen kita juga mengamankan uang sebanyak empat ratus dua belas ribu rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan pil haram tersebut,” lanjut Kapolsek Kota Tuban itu.
Dengan tertangkapnya pelaku pengedar Karnopen secara eceran tersebut petugas kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pemuda tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Sat Reskoba Polres Tuban untuk menangkap jaringan pelaku. (*)