oleh

Bandar Togel Diringkus Polisi

Bandar dan penjual togel yang diringkus polisi
Bandar dan penjual togel yang diringkus polisi

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap bandar judi totohan gelap (Togel). Diketahui, bandar togel yang diringkus petugas kepolisian tersebut bernama Sumarno (38) warga Desa Selobagus, Kecamatan Parengan

Penangkapan terhadap Sumarno tersebut berawal dari penangkapan terhadap penjual nomor togel yang bernama Supriyono (39) warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Supriyono sedang melakukan transaksi kepada seseorang.

”Jadi yang kita tangkap itu Supriyono dulu, karena dia kedapatan menjual nomor togel. Kemudian dari pengakuan Supriyono bahwa dia itu merupakan anak buah dari Sumarno. Dari pengakuan itu Sumarno langsung kita amankan,” beber Kasubang Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada kotatuban.com, Jumat (02/09).

Dari pengakuan dua tersangka bandar dan penjual nomor togel tersebut uang hasil berjualan nomor togel tersebut untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, kedua pelaku perjudian tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

”Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 782.000, 3 kertas rekapan nomor togel, 4 buah handphone dan 2 bol poin untuk merekap data, sebagai barang bukti,” ungkap mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 huruf 2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (duc)