oleh

Bandel Pemilik Karaoke Ilegal Bakal Dipidanakan,

Plt Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto
Plt Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto

kotatuban.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tuban, mengancam akan memidanakan pemilik usaha karaoke yang beraktfitas secara illegal.

“Kita tidak akan segan memidanakan pengusaha karaoke yang masih beroperasi tanpa ijin, apalagi beroprasi selama bulan Ramadan ini,” tegas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, Jumat (24/06).

Diakui Heri, karaoke illegal memang cukup menyulitkan petugas, apalagi mereka kerap buka dan tutup semaunya. Di Kabupaten Tuban sendiri, sampai hari ini hanya ada 11 tempat hiburan karaoke saja, sisanya adalah karaoke illegal atau karaoke liar yang ada di warung atau cafee.

“Kami terus berupaya melakukan pemantauan, dan jangan sampai ada tempat hiburan yang muncul lagi, jika dilakukan maka tindakan tegas itu yang akan kami lakukan,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kegiatan karaoke ilegal beroperasi kembali, petugas juga kerap menyita peralatan audio serta perlengkapan karaoke. Namun seringkali pemilik warung atau cafee tetap membandel. Disamping itu keberadaan kaaoke illegal yang berada jauh dari kota cukup menyulitkan petugas dalam pengawasan.

“Kesulitan kita saat operasi tempat karaoke tanpa ijin yang jauh lokasinya, sehingga saat petugas berada di sana sudah tidak menemukan aktivitas,” jalas Hery.

Untuk diketahui, awal pekan ini, warga dan tokoh masyarakat di Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar menggrebek karaoke illegal yang dinilai meresahkan warga lantaran masih buka pada bulan suci Ramadan. (kim)