oleh

Bangun 77 Unit RTLH, Pemkab Tuban Glontorkan Rp 3,85 Milyar

Kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban membangun 77 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat dengan kategori miskin. Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 3,85 milyar. Pembangunan RTLH tersebut tersebar di 12 desa dan 3 kelurahan di 7 kecamatan.

Ditemui di rumahnya, salah satu penerima manfaat RTLH, Siti Musyarafah warga Desa Plumpang mengungkapkan kebahagiaannya karena mendapat bantuan tersebut. Sebelum dibangun, rumah yang ditempatinya bersama suami dan anaknya berdinding bambu dan beralaskan tanah. Tidak hanya itu, saat musim hujan atap rumahnya sering bocor dan angin masuk dari sela-sela dinding bilik bambu.

“Alhamdulillah, bangunan rumahnya sangat bagus dan nyaman. Terima kasih kepada Pemkab Tuban dan perangkatnya atas bantuan yang diberikan,” tuturnya, Senin (21/11/2022)

Hal senada disampaikan Nuryatin warga Desa Tunah, Semanding yang juga menerima bantuan pembangunan RTLH dengan menggunakan APBD 2022. Nuryatin bersyukur mendapat bantuan tersebut karena dirinya sudah sangat memimpikan dapat membangun rumah. “Alhamdulillah, sekarang rumahnya lebih layak untuk ditempati dan tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kebomlati, Plumpang, Munijan berterima kasih atas bantuan pembangunan RTLH di Desa Kebomlati sebanyak 13 rumah. Pemerintah desa (Pemdes) turut dilibatkan dalam proses pengajuan penerima berdasarkan persyaratan dan pertimbangan lainnya. Menurutnya, program pembangunan RTLH di desa Kebomlati tepat sasaran. “Alhamdulillah, bantuan ini tepat sasaran dan sangat membantu warga desa kami,” tegasnya.

Dia berharap program pembangunan RTLH yang dikoordinir Dinas PUPR, PRPKP Tuban tersebut dapat terus dilaksanakan dengan jumlah penerimanya ditingkatkan. Pada Tahun 2022, Pemdes Kebomlati juga membangunan satu rumah dengan menggunakan dana APBDes.

Munijan berharap kedepannya Pemdes juga dilibatkan dalam proses pengawasan pembangunan. Mengingat, Pemdes tidak bisa melakukan intervensi pengawasan karena terkendala kewenangan. Tujuannya, agar pemerintah desa dapat memantau perkembangan dan memastikan kesesuaian hasil dari program RTLH itu sendiri. (duc)