kotatuban.com-Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur semakin meresahkan. Hingga Mei tahun ini, puluhan kasus kekerasan seksual di bawah umur mencapai puluhan kasus.
Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziah mengatakan, jumlah kasus kerasan terhadap anak di bawah umur hingga bulan Mei tahun ini, yang telah masuk dalam data KPR mencapai 30 kasus dengan korban seluruhnya adalah gadis di bawah umur. Jika dirinci jumlah kasus per bulan mulai Januari, ada 9 kasus, Februari 2 kasus, Maret 5 kasus, April 10 kasus dan Mei 4 kasus.
“Kalau dirata-rata ada enam kasus setiap bulanya, ini sangat menghawatirkan karena seluruh korbanya adalah anak dibawah umur,” kata Nunujk.
Nunuk menjelaskan, 30 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak tersebut, sebenarnya bukan lah jumlah sebenarnya. Sebab, kata dia masih banyak kasus yang tidak terekspose (publikasi) maupun dilaporkan oleh korban dan keluarga korban, dengan berbagai alasan.
“Tentu yang tidak melapor dan meminta pendampingan kami jauh lebih banyak. Hal itu terjadi karena korban maupun keluarga korban menganggap melapor justru akan membuka aib itu kepada masyarakat umum. Makanya mereka enggan lapor ke polisi, mereka lebih suka menyelesaikan dengan kekeluargaan.” jelas Nunuk.
Selain itu lanjutnya, masyarakat sebagian menganggap, dilaporkan polisi bukan penyelesaian. Selain akan terpublikasi, korban juga akan menjadi korban yang kedua (malu) jika terekpos di media. Selanjutnya korban akan diingatkan kembali dengan kejadian yang tidak diinginkan.
“Secara psikologis akan menakutkan karena mereka jadi ingat dengan kejadian itu. Selain itu juga masyarakat awam tidak paham dengan proses hukum dan tidak mengetahiui bagaimana melaporkanya,“ lanjut Nunuk. (kim)