oleh

Bapemas Kembalikan Dokumen Pengajuan Anggaran Pilkaades

Kepala Bapemas dan KB Tuban, Mahmudi
Kepala Bapemas dan KB Tuban, Mahmudi

kotatuban.com – Dokumen pengajuan anggaran pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepaala Desa (Pilkades) serentak yang diajukan sejumlah desa peserta pilkades serentak 2016 dikembaliakn Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB) Kabupaten Tuban. Sebab, dokumen yang diajukan tidak lengkap dan ahrus diperbaiki lagi.

Kepala Bapemas Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, dikembaikanya doumen pengajuan dikarenakan masih ada beberapa kekurangan dalam draf yang diajukan sehingga membutuhkan refisi sebelum dana kegiatan pemilukades serentak dicairkan ke pemerintah desa.

“Sebetulnya sejumlah desa sudah mengajukan,  namun ada revisi, makanya belum kami cairkan anggaranya,” kata Kepala Bapemas dan KB, Mahmudi, Rabu (31/08).

Menurut Mahmudi, ada beberapa berkas dalam dokumen pengajuan yang belum dilampirkan atau dilengkapi panitia penyelenggara Pilkades serentak dalam pengajuan anggaran, diantaranya rencana anggaran,  kwitansi, hingga foto copy rekening desa.

“Kekurangan itu diantaranya belum dilampirkanya rencana anggaran, kwitansi hingga copy rekening desa, makanya seluruhnya kami kembalikan untuk dilengkapi,“ tambahnya.

Mahmudi mengungkapkan, ada belasan desa yang sebenarnya sudah mengajukan anggaran untuk kegiatan Pilkades serentak, namun seluruhnya terdapat kekurangan.

“Banyak yang mengajukan, detailnya berapa kami belum menerima datanya,” ungkap Mahmudi.

Mahmudi menghimbau, panitia penyelenggara Pilkades serentak segera melakukan refisi dan menyerahkan pengajuan kembali ke Bapemas. Selain itu untuk desa yang belum mengajukan sama sekali diminta segera mengajukan agar jika ditemukan kekurangan dapat segera diperbaiki.

“Khususnya desa yang belum mengajukan anggaran segera saja mengajukan, jika ada kekurangan bisa direfisi,” imbau Mahmudi.

Sementara itu besaran anggaran pemilihan kepala desa serentak ditentukan berdasarkan daftar pemilih tetap di masing-masing desa. Semakin banyak daftar pemilihnya anggaran untuk pemilihan kepala desa semakin besar.

“Kalau pemilihnya banyak, surat suara juga semakin banyak. Panitianyapun juga disesuaikan dengan jumah pemilih. Ini akan mempengaruhi jumlah anggaran,” terang Mahmudi.

Untuk diketahui, draf dan pedoman pengajuan anggaran sudah diberikan kepada 36 desa di 16 kecamatan  peserta pemilihan kepala desa serentak. Pedoman tersebut termuat dalam peraturan daerah nomor 26 tahun 2016 tentang  biaya pemilihan kepala desa serentak. (kim)