kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menghimbau seluruh kepsla desa yang ada memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah daerah dan pusat untuk pembangunan desa dengan maksimal.
Bahkan DD dan ADD akan diarahkan untuk pembangunan desa berkelanjutan seperti pengembangan potensi daerah dan usaha usah desa, degan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Untuk DD dan ADD yang cukup besar itu sayang kalau hanya digunakan untuk jangka pendek saja, namun, ke depanya akan kami arahkan untuk pembentukan badan usaha yang dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik,” ujar Sekretaris Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mendampingi Bupati Tuban, Fathul Huda, Kamis (26/11).
Budi menjelaskan, di Tuban sendiri masih banyak daerah yang belum memiliki usaha desa baik yang sudah berbentuk bada usaha milik desa maupun usaha yang dikelola desa yang belum berbentuk bada usaha.
“Harapan kami desa mampu mengembangkan usaha-usaha desa dan mengembangkan potensi yang ada, seperti pasar maupun usaha lain seperti HIPAM atau pun koperasi desa sesuai potensi yang ada,” terang Budi.
Dijelaskan mantan Kepala Bappeda itu, desa di Kabupaten Tuban sebanya 328 desa aat ini baru sebagian yang memiliki usaha desa sebagai sumber pendapatan desa baik berbadan usaha maupun sebatas dikelola desa.
“Kami sudah melakukan sosalisasi, dan memang ke depannya arah penggunaan DD dan ADD ini untuk pembangunan berkelanjutan yang dapat terus dikembangkan,” imbuh Budi.
Sementara itu, sampai saat ini desa yang memilik BUMDes baru 13 desa, baik berupa pasar desa maupun usaha lainnya. Diantaranya ada di Desa Ngadipuro, Sumberejo dan Desa Kujung di Kecamatan Widang, kemudaian Desa Plumpang, Plandirejo, Cangring dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Lalu Desa Leranwetan, di Kecamatan Palang, Desa Rengel Kecamatan Rengel, Desa Sugihan Kecamatan Merakurak, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Desa Tenggerwetn, Kecamatan Kerek dan Desa Gesikan, Kecamata Grabagan.
“Baru tiga belas desa itu yang memiliki BUMDes, sisanya belum memiliki usaha atau memiliki usaha desa namun belum berbadan usaha,” pungkas Budi Wiyana.(kim)