oleh

Baru 60 Persen ASN Tuban Melaporkan SPT

kotatuban.com – Baru sekitar 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017. Padahal, pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada akhir bulan Maret 2018 ini.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Ratnadi Susetio, pada kegiatan Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan PPH melalui eFiling di Kayu Manis Resto, Rabu (14/03).

”ASN yang terdiri PNS, dan TNI, Polri se Kabupaten Tuban sampai hari ini baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT. Kami berharap yang 40 persen sisanya segera melaporkan karena batas akhir pelaporan sampai akhir Bulan Maret ini,” terangnya.

Pelaporan SPT merupakan sebagai wujud pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015. Bahwa semua Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

”Maka dengan Pekan Panutan ini diharapkan para ASN ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk taat membayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda menghimbau kepada para pejabat yang ada di Tuban bisa menjadi uswah atau suritauladan dalam ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena 85 persen lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak.

”Jika ada PNS di Tuban yang tidak melaporkan SPT tahunan laporkan kepada saya,” pinta Bupati Huda kepada Kepala KPP Pratama Tuban. (duc)