oleh

Baru Dua PPK Laporkan Hasil Pemilu

Komisioner KPUK Tuban Yayuk Dwi S
Komisioner KPUK Tuban Yayuk Dwi S

kotatuban.com-Dua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sudah menyerahkan berita acara dan formulir model C, hasil perolehan suara pemiluhan umum anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, DPR Prov dan DPRD Kabupaten/Kota. Dua PPK tersebut adalah PPK Kecamatan Kota, dan PPK Kecamatan Bangilan.

“Hari ini ada dua PPK yang sudah menyerahkan hasil penghitungan rekapitulasi, yakni Kecamatan Kota dan Bangilan,  ” ujar Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, Komisioner KPUD Tuban, Senin (14/4).

Yayuk menjelaskan, PPK memiliki waktu selama lima hari terhitung mulai 13 April hingga 17 April untuk melaksanakan rekapitulasi  lanjutan setelah rekapitulasi awal dilakukan petugas PPS. Rekapitulasi itu berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tidak apa-apa kalau belum selesai, memang PPK memiliki waktu cukup panjang untuk melakukan rekapitukasi itu sampai 17 April besok,” jelas Yayuk.

Sementara itu KPUK juga akan melakukan  rekapitulasi yang berdasarkan dari hasil rekapitulasi PPK.

“Sesuai tahapanya, KPUD juga akan melakukan rekap dan pengumuman hasil Pemilu. Rekapitulasi di KPUK akan dimulai 19 April hingga 21 April,” tandas Yayuk. (kim)