oleh

Basmi Calo, Ciptakan Simpel untuk Pemohon Izin Usaha

kotatuban.com – Pemohon izin usaha tak perlu lagi memusingkan cara mengajukan izin di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Pemohon juga tak perlu menggunakan jasa calo untuk menguruskan permohonannya.

Kepala Bidang Perizinan Usaha di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tuban, Judhi Tresna menyampaikan itu di kantornya, Kamis,(12/01).

 

Menurut Judhi, pihaknya akan meluncurkan sistem Sistem Informasi Menejemen dan Pelayanan Perizinan Elektronik (Simpel) untuk mengatasi persoalan yang selama ini menghambat proses perizinan.

 

 Pemohon izin bisa melakukan perizinan secara online. Pekan depan Insya Allah launching (diluncurkan)” ujar Judhi. 

Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor. Namun, apabila ada pemohon yangn belum melek teknologi, maka Judhi menyiapkan personel yang bisa membantu. 


Adapun keuntungan memanfaatkan teknologi tersebut, kata Judhi, menghindari kecurigaan apabila bertemu dengan pemohon, proses lebih cepat, serta menghindari calo. 

 

Ada 23 jenis perizinan yang bisa dilakukan secara online, di antaranya, izin usaha industri, izin perdagangan, dan izin mendirikan bangunan. Rencananya, izin pemanfaatan tanah juga akan dimasukkan, namun Judhi mengaku masih menunggu pembenahan lebih dulu.

 

Untuk lama waktu proses permohonan masing-masing izin tidak sama. Judhi menjelaskan, hal itu disebabkan teknis pemberkasan juga berbeda. Ia mencontohkan untuk permohonan izin perdagangan cuma butuh dua hari, IMB tujuh hari, dan yang paling cepat SIUP hanya dua jam selesai.

Selama persyaratannya lengkap dan benar prosesnya cepat,” punkasnya. (yit).