kotatuban.com – Unit Reskrim Polsek Tuban Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar obat terlarang jenis karnopen. Penangkapan terhadap pengedar obat berbahya tersebut di Jalan Pahlawan, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.
Pengedar pil Zenith tersebut diketahui bernama Totok Sugiarto (47) warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Tersangka berhasil ditangkap petugas saat hendak menjual obat terlarang tersebut.
”Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait karnopen yang dia bawa tersebut dari mana dan diedarkan kemana saja,” terang Kasubbang Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto, Selasa (28/11).
Kronologi penangkapan tersangka, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut. Sesampainya dilokasi kejadian tersangka yang mengendari motor Beat warna hitam dengan nopol S-5023-GD, dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan.
”Saat dilakukan penggledahan tersangka didapati membawa 1.000 butir pil karnopen, dan membawa uang tunai Rp500 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku peredaran karnopen tersebut diancam dengan pasal 197 Subs 196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (duc)